Minggu, 07 April 2013

Perbandingan Cyberlaw Computer Crime Action

1. Cyberspace. Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light. Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’ Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”. Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya). 2. Cyber Law Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens. Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet. 3. Ruang Lingkup ”Cyber Law” Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya. a. Electronic Commerce. Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce. Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”. Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet. b. Copy Right Internet dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini. c. Dispute Settlement Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution). d. Domain Name Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”. Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal. Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa) Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. - Cyber Law Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu: • Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline. • Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini. • Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet. • Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham. - Computer Crime Act (Malaysia) Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat. Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet. - Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Sumber : http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0 http://ayyub19.wordpress.com/2010/04/14/it-forensic/ Shttp://community.gunadarma.ac.id/user/a_uL/blogs

Rabu, 27 Maret 2013

Prosedur Audit Didalam audit terdapat beberapa hal yang harus dikontrol diantaranya : PROSEDUR IT AUDIT: ●Kontrol lingkungan: Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ? Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dr external auditor Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan finansial Memeriksa persetujuan lisen (license agreement) ●Kontrol keamanan fisik Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested) Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai ●Kontrol keamanan logikal Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan reguler Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user CONTOH – CONTOH – Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui. – External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices CONTOH METODOLOGI AUDIT IT BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik) ● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch ) ● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency ● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual ● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan ● Mudah digunakan dan sangat detail sekali ● Tidak cocok untuk analisis resiko ● Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca Lembar Kerja Audit Lembar Kerja Pemeriksaan Through The Computer Apakah kebijaksanaan pengamanan penggunaan aplikasi telah memperhatikan prinsip-prinsip umum kontrol aplikasi yang meliputi : Pemisahaan tugas …antara … pengguna, operasi, dan pengembangan Y/T Penggunaan … hanya …. yang berwenang Y/T Menjamin …. data … telah divalidasi Y/T Menjamin … data yang ditransfer benar dan lengkap Y/T Tersedianya jejak audit yang memadai serta penelaahan oleh pihak yang berwenang Y/T Tersedianya prosedur restart dan recovery Y/T Target Pemeriksaan Contoh : Input Control ? Processing Control ? Error Correction ? Output Control ? End Documentation ? Authorization ? Security ? Separation of Duties ? File Maintenance ?

Perbedaan Audit Around The Computer dan Audit Through The Computer

Auditing-around the computer yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada didalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output, sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer. Auditing-through the computer Yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. pendekatan audit ini berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS). Pendekatan Audit ini digunakan bila pendekatan Auditing Around the Computer tidak cocok atau tidak mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama-sama dengan pendekatan Auditing Around the Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar. Sumber : http://salmunan.blogspot.com/2012/03/ciri-ciri-profesionalisme-dan-ancaman.html Kesimpulan : Perbedaan antara audit around computer dan through the computer adalah jika audit around computer melakukan suatu penyelenggaraan sistem informasi tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri, teknik ini tidak dapat diujikan langkah-langkah proses secara langsung dan hanya berfokus pada input dan output dari system computer. Sedangkan through the computer melakukan suatu penyelenggaraan sistem informasi dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dan berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer yang memiliki asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat di deteksi.

Selasa, 19 Maret 2013

Pengertian IT Audit Trail, Real time audit, IT forensik

A. AUDIT Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya. Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time. B. AUDIT TRAIL Audit trail sebagai “yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara. Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli. Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik. Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal. Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu- isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa. Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah ‘sistem tertutup, ”seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail. C. REAL TIME AUDITS Apa yang dimaksud Real Time Audit???? Dari beberapa sumber yang didapat yang dimaksud dengan Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Pada audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam-macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Tujuan dari audit IT adalah untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time. Pada Real Time Audit (RTA) dapat juga menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Cara kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu table 1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. Fasilitas Audit Trail Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya. Hasil Audit Trail Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu : 1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja 2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung 3. Tabel. Tools yang Digunakan Untuk IT Audit Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain: 1. ACL ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber. http://www.acl.com/ 2.Picalo Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber. http://www.picalo.org/ 3.Powertech Compliance Assessment Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400. http://www.powertech.com/ 4.Nipper Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem- benchmark konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/ 5.Nessus Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software. http://www.nessus.org/ 6.Metasploit Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.http://www.metasploit.com/ 7.NMAP NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.http://www.insecure.org/nmap/ 8.Wireshark Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer. http://www.wireshark.org/ IT Forensik Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime. Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makroyang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek dominokemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi ‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi. Sejarah IT Perkembangan IT bermula apabila Generasi Komputer Digital wujud. Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum telah digunakan sebagai elemen logik utama. Input terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa himpunan. Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL. Transistor pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada era Generasi Ketiga (1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC. Komputer Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar bersepadu berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. http://louiseester.wordpress.com/2012/03/28/tugas-artikel-bab-1-bab-10-etika-dan-profesionalisme-tsi/

Ancaman threat melalui IT dan kasus-kasus Cyber Crime

A. PENGERTIAN CYBER CRIME Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. B. MODUS OPERANDI Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu : 1. Pencurian Nomor Kartu Kredit. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet. 2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking) Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank. 3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming. Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya. KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, http://www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan. Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi. Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30). http://louiseester.wordpress.com/2012/03/28/tugas-artikel-bab-1-bab-10-etika-dan-profesionalisme-tsi/

Profesionalisme, Kode Etik Profesional

A. PENGERTIAN PROFESIONALISME Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaansesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukanoleh seorang profesional. Profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuaidengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gajisebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitasatau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atauwilayah. Profesionalisme menurut : 1. KBBI, 1994 Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesional dan memerlukan kepandaian khususuntuk menjalankannya. 2. Longman, 1987 Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran, atau kualiti dariseseorang yang professional. 3. Wignjosoebroto, 1999 Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannyakegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkankeahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan, serta ikraruntuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdianselalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengahdirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan 4. Soedijarto (1990:57) Mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yangdiperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standarkerja yang diinginkan.Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuranatas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakantugas. 5. Philips (1991:43) Memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerjasesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaantersebut. B. CIRI – CIRI PROFESIONALISME Ciri-ciri profesionalisme: 1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahirandalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalampelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. 2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisissuatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepatserta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasarkepekaan. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punyakemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yangterbentang di hadapannya. Punya sikap mandiri berdasarkankeyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak danmenghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yangterbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya C. KODE ETIK (CODE OF CONDUCT) PROFESIONAL Ada3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesitentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakatatas profesi yang bersangkutan (kalanggan sosial). 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasiprofesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbedasatu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatunegara tidak sama.Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkandalam kode etik (Code of conduct) profesi, yaitu : • Standar – standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya • Standar – standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau merekamenghadapi dilemma – dilema etika dalam pekerjaan. • Standar- standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau namadan fungsi – fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan – kelakuan yang jahat dari anggota – anggota tertentu. • Standar – standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral – moral dari komunitas, dengan demikian standar – standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika(kode etik) profesi dalam pelayanannya http://louiseester.wordpress.com/2012/03/28/tugas-artikel-bab-1-bab-10-etika-dan-profesionalisme-tsi/

Pengertian Etika, Profesi dan ciri khas dari profesi di bidang TI

I. PENGERTIAN ETIKA, PENGERTIAN PROFESI, CIRI KHAS PROFESI A. PENGERTIAN ETIKA Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik. Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Pengertian Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah: • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. • Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini. B. Pengertian Profesi Profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut. menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Arti Profesi Terbagi Menjadi 2, Yaitu : • Umum : Sering Kita Artikan Dengan “Pekerjaan” Atau “Job” Kita Sehari-Hari. • Khusus : “Jabatan Seseorang Walau Profesi Tersebut Tidak Bersifat Komersial”. C. CIRI KHAS PROFESI Menurut Artikel Dalam International Encyclopedia Of Education, Ada 10 Ciri Khas Suatu Profesi, Yaitu : 1. Suatu Bidang Pekerjaan Yang Terorganisir Dari Jenis Intelektual Yang Terus Berkembang Dan Diperluas. 2. Suatu Teknik Intelektual. 3. Penerapan Praktis Dari Teknik Intelektual Pada Urusan Praktis. 4. Suatu Periode Panjang Untuk Pelatihan Dan Sertifikasi. 5. Beberapa Standar Dan Pernyataan Tentang Etika Yang Dapat Diselenggarakan. 6. Kemampuan Untuk Kepemimpinan Pada Profesi Sendiri. 7. Asosiasi Dari Anggota Profesi Yang Menjadi Suatu Kelompok Yang Erat Dengan Kualitas Komunikasi Yang Tinggi Antar Anggotanya. 8. Pengakuan Sebagai Profesi. 9. Perhatian Yang Profesional Terhadap Penggunaan Yang Bertanggung Jawab Dari Pekerjaan Profesi. 10. Hubungan Yang Erat Dengan Profesi Lain. http://louiseester.wordpress.com/2012/03/28/tugas-artikel-bab-1-bab-10-etika-dan-profesionalisme-tsi/